KPU Tak Perlu Diberi Kewenangan Lebih

13-05-2013 / KOMISI II

Wacana memberi kewengan lebih besar kepada KPU untuk mengurusi kualitas para caleg dan Parpol, tidak diamini anggota DPR. Selama ini, KPU memang hanya mengurusi logistik Pemilu dan para pemilihnya. Wacana itu dimunculkan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dengan harapan akan lahir para wakil rakyat dan pemimpin yang mumpuni.

Anggota Komisi II DPR Yasonna H. Laoly (F-PDI Perjuangan) yang ditemui Parlementaria sebelum Sidang Paripurna DPR, Senin (13/5), menanggapi serius hal ini. Sebaiknya KPU cukup mengurusi Pemilu saja. Soal menjaring caleg-caleg berkualitas biarkan menjadi wilayah otoritas partai politik.

“Kalau sebatas melaksanakan dan memperbaiki pelaksanaan Pemilu menjadi lebih baik, sosialisasi agar masyarakat bisa lebih banyak memilih, kemudian membuat PPK, PPS, dan aparatur penyelenggara Pemilu menjadi lebih baik dan lebih profesional, saya kira itu lebih kita utamakan dulu. Kalau masuk ke soal membina kualitas calon anggota legislatif itu sudah intervensi,” tandas Yasonna.

Yasonna yakin parpol-parpol akan menyeleksi secara ketat kualitas orang-orang yang masuk dalam daftar calegnya. Karena tanpa kualitas, suatu partai bisa tidak dipilih lagi dalam Pemilu. Kalau pun proses seleksi kualitas caleg diserahkan ke KPU, belum tentu lebih baik. “Kita ini, kan, baru 3 kali Pemilu. Saya tetap yakin, masing-masing parpol nanti akan terus meningkatkan kualitas. Kalau itu diberikan ke KPU belum tentu juga lebih baik.”

Saat ini dengan sistem suara terbanyak dan seleksi demokrasi yang sangat ketat, mau tidak mau caleg yang akan ditampilkan parpol tentu yang berkualitas. KPU tak perlu ikut campur tangan menyeleksi caleg-caleg berkualitas. Partai politik sudah pasti melakukan rekrutmen yang sangat selektif untuk itu.

“Kalau KPU bisa menyelenggarakan Pemilu lebih jujur, adil, independen, kemudian melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu dengan baik, membuat DPT yang baik tidak ada penambahan-penambahan, meningkatkan jumlah pemilih hadir di TPS, rekapitulasi suara bisa berjalan cepat, dan tidak ada manipulasi atau kecurangan, itu sudah merupakan kontribusi terbesar yang dilakukan KPU.”  (mh)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...